Berkas P21, Selebgram Angela Lee Ditahan di LP Wirogunan
NovaPoker - Selebgram Angela Charlie yang dikenal dengan Angela Lee, ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Penahanan dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Sleman, setelah menerima pelimpahan berkas penyidik
Polres Sleman dalam perkaran penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Berkasnya sudah P21 dan telah dilimpahkan tahap kedua,”jelas Hafidi, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Kamis (31/5/2018).
Selain Angela Lee, penyidik juga menahan suami Angela, David Hardian
Sugito dalam perkara yang sama. Pasangan suami istri ini telah melakukan
penipuan terhadap korban Santoso Tandyo,warga Tegalrejo, Yogyakarta
dengan Rp.12,1 miliar. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 378,
372 KUHP dan pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka ditahan oleh jaksa. Angela Lee
ditahan di Lapas Wirogunan sedangkan suaminya di rutan sleman.
“Statusnya sekarang tahanan jaksa, dan AC kita titipkan di LP
Wirogunan karena di Rutan Sleman, tidak ada sel khusus perempuan,”jelas
Hafidi.
Melansir Agen Poker, pasangan ini dibawa keluar dari Kejari Sleman dengan menggunakan
mobil tahanan, ke LP Cebongan Sleman dan ke Wirogunan. Jaksa penuntut
memiliki waktu 20 hari untuk menyusun rencana surat dakwaan dan
melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil
Jeep Wrangler Rubicon, tas-tas bermerk, serta dokumen lainnya.
Sementara kuasa hukum dari Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto
mengatakan, belum akan menanggapi pasal apa saja yang disangkakan oleh
kliennya. Kalau pasal pencucian uang itu sudah masuk materi persidangan,
nanti akan kami tanggapi di dalam sidang.
“Kalau pencucian uang itu sudah materi dan akan kita tanggapi di persidangan,”jelasnya.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar