AMCM Resmi Laporkan Lucinta Luna, Hukuman Penjara 6 Tahun Menanti

AMCM Resmi Laporkan Lucinta Luna, Hukuman Penjara 6 Tahun Menanti


NovaPoker - Dianggap melecehkan nama Kota Manokwari melalui media sosial, Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) resmi melaporkan pedangdut Lucinta Luna ke Polres Manokwari, Kamis (31/5/2018). 

Laporan dengan nomor registrasi LP 358/V/2018/Papua Barat/ Res Manokwari tanggal 31 Mei 2018 itu terkait pernyataan Lucinta Luna yang ditayangkan secara langsung lewat Instagram. Kala itu, Lucinta menyebut nama Manokwari dengan kata tak senonoh, n*n*kwari. Kata itu, memiliki arti yang sama dengan alat kelamin laki-laki.


Ketua AMCM, Daniel Mandacan, mengatakan, alasan mereka melaporkan personel Duo Bunga itu karena Lucinta tak datang ke Manokwari untuk meminta maaf secara langsung. Permintaan itu merupakan salah satu syarat yang dilontarkan AMCM kepada Lucinta agar masalah itu tak berlanjut ke proses hukum.

Sejak diungkapkan pada 23 Mei 2018, AMCM memberikan batas waktu kepada Lucinta Luna hingga 31 Mei 2018. “Hingga habis batas waktu, Lucinta Luna tidak datang ke Manokwari. Tidak ada kabar apapun sama sekali dari dia,” kata Daniel kepada Agen Poker

Dia menambahkan, “Karena itu, berdasarkan keputusan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, maka kami secara resmi melaporkan Lucinta Luna ke Polres Manokwari.” 


Selain melaporkan Lucinta ke pihak berwajib, menurut Daniel, tuntutan adat juga akan tetap diproses. Seperti diketahui, Lucinta diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp5 miliar. 

“Semua uang itu nanti harus dibayarkan LL kepada dewan adat. AMCM akan menyerahkan uang tersebut kepada LMA Provinsi Papua Barat untuk pembangunan masyarakat yang ada di pedalaman,” ungkap Daniel. 

Besaran denda adat itu sebelumnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Namun setelah perundingan disepakati lagi menjadi Rp5 miliar. “Kami menjaga nama baik kota injil Manokwari ini sehingga tidak mau dibilang matrealistis atau disebut memanfaat. (Besaran) itu sesuai ganjaran dari dewan adat untuk Lucinta Luna,” ungkapnya. 

Dalam laporannya, AMCM juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video Lucinta Luna terkait dengan pernyataannya mengucapkan nama Manokwari dengan kata yang tidak pantas. 


Di lain pihak, AKP Indro Rizkiadi, Kasat Reskrim Polres Manokwari, mengatakan, laporan AMCM terhadap Lucinta Luna terkait kasus dugaan ujaran Lucinta Luna yang terjadi pada 22 Mei 2018 secara live lewat Instagram. 

Akibat tindakan Lucinta tersebut, dia disangkakan hukuman sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

CONTACT US

CS BINTANGBOLA.XYZ SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM ::
BBM ♒️ D61870BD
WA ♒️ +855 9696 23232
WECHAT ♒️ BINTANGBOLA

Novapoker | Agen Poker Online