AMCM Resmi Laporkan Lucinta Luna, Hukuman Penjara 6 Tahun Menanti
NovaPoker - Dianggap melecehkan nama Kota Manokwari melalui media sosial, Aliansi
Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) resmi melaporkan pedangdut Lucinta Luna ke Polres Manokwari, Kamis (31/5/2018).
Laporan dengan nomor registrasi LP 358/V/2018/Papua Barat/ Res
Manokwari tanggal 31 Mei 2018 itu terkait pernyataan Lucinta Luna yang
ditayangkan secara langsung lewat Instagram. Kala itu, Lucinta menyebut
nama Manokwari dengan kata tak senonoh, n*n*kwari. Kata itu, memiliki
arti yang sama dengan alat kelamin laki-laki.
Ketua AMCM, Daniel Mandacan, mengatakan, alasan mereka melaporkan
personel Duo Bunga itu karena Lucinta tak datang ke Manokwari untuk
meminta maaf secara langsung. Permintaan itu merupakan salah satu syarat
yang dilontarkan AMCM kepada Lucinta agar masalah itu tak berlanjut ke
proses hukum.
Sejak diungkapkan pada 23 Mei 2018, AMCM memberikan batas waktu
kepada Lucinta Luna hingga 31 Mei 2018. “Hingga habis batas waktu,
Lucinta Luna tidak datang ke Manokwari. Tidak ada kabar apapun sama
sekali dari dia,” kata Daniel kepada Agen Poker.
Dia menambahkan, “Karena itu, berdasarkan keputusan Lembaga
Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, maka kami secara resmi
melaporkan Lucinta Luna ke Polres Manokwari.”
Selain melaporkan Lucinta ke pihak berwajib, menurut Daniel, tuntutan
adat juga akan tetap diproses. Seperti diketahui, Lucinta diwajibkan
membayar denda adat sebesar Rp5 miliar.
“Semua uang itu nanti harus dibayarkan LL kepada dewan adat.
AMCM akan menyerahkan uang tersebut kepada LMA Provinsi Papua Barat
untuk pembangunan masyarakat yang ada di pedalaman,” ungkap Daniel.
Besaran denda adat itu sebelumnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Namun setelah perundingan disepakati lagi menjadi Rp5 miliar. “Kami
menjaga nama baik kota injil Manokwari ini sehingga tidak mau dibilang
matrealistis atau disebut memanfaat. (Besaran) itu sesuai ganjaran dari
dewan adat untuk Lucinta Luna,” ungkapnya.
Dalam laporannya, AMCM juga menyertakan barang bukti berupa
rekaman video Lucinta Luna terkait dengan pernyataannya mengucapkan nama
Manokwari dengan kata yang tidak pantas.
Di lain pihak, AKP Indro Rizkiadi, Kasat Reskrim Polres Manokwari,
mengatakan, laporan AMCM terhadap Lucinta Luna terkait kasus dugaan
ujaran Lucinta Luna yang terjadi pada 22 Mei 2018 secara live lewat Instagram.
Akibat tindakan Lucinta tersebut, dia disangkakan hukuman sesuai
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Juga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar